Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka Ditangkap 10 Hari Setelah Penemuan Mayat Tak Dikenal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka Ditangkap 10 Hari Setelah Penemuan Mayat Tak Dikenal

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka Ditangkap 10 Hari Setelah Penemuan Mayat Tak Dikenal

PROBOLINGGO, PilarNusantara.net -Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui telah membunuh korban sekaligus membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dalam konferensi Pers hari jum’at (17/07/2026), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Diketahui, bahwa korban adalah SA, 36 tahun, warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Probolinggo.

“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari”, jelas AKBP Rico.

Menurut hasil pemeriksaan, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai. Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung / Live di Tiktok.

Baca Juga :  Tak Hanya Berdakwah, MUI Kota Probolinggo Perkuat Tradisi Riset dan Literasi Ilmiah, Kolaborasi dengan Perguruan se-Probolinggo Raya

“ Di lokasi tersebut, Tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Ini dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan “, tambahnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.

“ Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah. Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban”, terangnya.

Baca Juga :  ‎Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa sebagai saksi, AN mengakui seluruh perbuatannya sehingga statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos merah merek Quicksilver, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta satu helm NHK warna merah.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban”, pungkasnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.pilarnusantara.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional
Penemuan Jenazah di Ladang Tebu Liprak Wetan, Polisi Lakukan Penanganan TKP
Ribuan Scooterist Bergerak ke Bumi Rengganis, ASH 2026 Jadi Etalase Wisata Kabupaten Probolinggo
Wali Kota Aminuddin Paparkan Transformasi Digital dan Tata Kelola Pemerintahan Berkelanjutan
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
FKUB Kota Probolinggo Dorong Pemuda Lintas Agama Jadi “Penjaga Kerukunan” di Ruang Digital
Kasus Wanita Ditemukan dalam Sumur, Polisi Gelar Rekonstruksi 40 Adegan
Mata Air Mati, BPBD Probolinggo Distribusikan 10 Ribu Liter Air ke Warga Tongas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:37 WIB

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:12 WIB

Penemuan Jenazah di Ladang Tebu Liprak Wetan, Polisi Lakukan Penanganan TKP

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Ribuan Scooterist Bergerak ke Bumi Rengganis, ASH 2026 Jadi Etalase Wisata Kabupaten Probolinggo

Sabtu, 19 September 2026 - 14:04 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Sabtu, 19 September 2026 - 13:59 WIB

FKUB Kota Probolinggo Dorong Pemuda Lintas Agama Jadi “Penjaga Kerukunan” di Ruang Digital

Berita Terbaru

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Internasional

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:25 WIB