PROBOLINGGO, PilarNusantara.net – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mengguncang sektor industri di Kota Probolinggo. Lebih dari 300 pekerja garmen dari PT Tjiwulan Putra Mandiri yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo pada Senin (13/04/2026).
Kedatangan para buruh yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wapar ini bertujuan untuk mengadukan nasib mereka terkait ketidakjelasan status kerja, tuntutan pembayaran pesangon, hingga dugaan pelanggaran upah di bawah standar Minimum Kota (UMK).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Santi Wilujeng Prastyani, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo. Dalam keterangannya, Santi menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang menimpa para pekerja.
”Hari ini kami menerima pengaduan dari lebih 300 pekerja yang diberhentikan oleh PT Tjiwulan. Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya untuk menindaklanjuti masalah ini, kemungkinan besar melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait,” ujar Santi Wilujeng saat diwawancarai awak media.
Ia menekankan bahwa perusahaan semestinya memiliki kebijakan yang manusiawi dan tidak merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun.
Kurniadi, selaku perwakilan karyawan, menengarai adanya praktik “siasat” hukum yang dilakukan pihak manajemen terkait status kerja. Ia menyebut perusahaan berdalih menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun secara substansi pekerjaan tersebut tidak memenuhi kriteria kontrak.
”Jika syarat PKWT dalam regulasi ketenagakerjaan tidak terpenuhi, maka demi hukum status mereka seharusnya adalah karyawan tetap (PKWTT). Kami melihat ini sebagai upaya menghindari kewajiban membayar pesangon saat masa kontrak diputus,” tegas Kurniadi.

Selain itu, muncul kecurigaan terkait perubahan nama entitas dari PT Tjiwulan menjadi One Word. Diduga kuat hal ini hanyalah taktik pergantian identitas tanpa perubahan manajemen untuk lepas tangan dari kewajiban terhadap pekerja lama.
Tak hanya masalah PHK, para pekerja juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran norma kerja lainnya:
- Upah Di Bawah Standar: Gaji yang diterima buruh dilaporkan tidak mencapai angka UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 3.047.000,-.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Pembayaran THR dilaporkan terlambat (H-3) dan nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan satu kali upah.
”Kami meminta DPRD menekan perusahaan agar selisih angka upah yang selama ini tidak dibayarkan penuh segera dilunasi. Perjanjian kerja apa pun yang menabrak undang-undang adalah batal demi hukum,” tambah Kurniadi.
Ketua LSM Wapar, Yusuf, menegaskan bahwa membawa persoalan ini ke parlemen adalah langkah krusial untuk memastikan hak-hak normatif buruh terlindungi.
”Ini adalah langkah kami untuk memperjuangkan nasib para buruh yang nasibnya kini terkatung-katung. Kami berharap legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas agar perusahaan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” pungkas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tjiwulan Putra Mandiri (Al Noor-One Word Garment Factory) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan oleh para pekerja.









