Ratusan Buruh Garmen PT Tjiwulan Mengadu ke DPRD Kota Probolinggo, Tuntut Kepastian Pesangon dan Hak Upah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Buruh Garmen PT Tjiwulan Mengadu ke DPRD Kota Probolinggo, Tuntut Kepastian Pesangon dan Hak Upah

Ratusan Buruh Garmen PT Tjiwulan Mengadu ke DPRD Kota Probolinggo, Tuntut Kepastian Pesangon dan Hak Upah

PROBOLINGGO, PilarNusantara.net – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mengguncang sektor industri di Kota Probolinggo. Lebih dari 300 pekerja garmen dari PT Tjiwulan Putra Mandiri yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo pada Senin (13/04/2026).

​Kedatangan para buruh yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wapar ini bertujuan untuk mengadukan nasib mereka terkait ketidakjelasan status kerja, tuntutan pembayaran pesangon, hingga dugaan pelanggaran upah di bawah standar Minimum Kota (UMK).

​Audiensi tersebut diterima langsung oleh Santi Wilujeng Prastyani, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo. Dalam keterangannya, Santi menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang menimpa para pekerja.

​”Hari ini kami menerima pengaduan dari lebih 300 pekerja yang diberhentikan oleh PT Tjiwulan. Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya untuk menindaklanjuti masalah ini, kemungkinan besar melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait,” ujar Santi Wilujeng saat diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Ribuan Massa Aksi Damai Dukung Program MBG di DPRD Kota Probolinggo, Pengamanan Polres Berjalan Kondusif

​Ia menekankan bahwa perusahaan semestinya memiliki kebijakan yang manusiawi dan tidak merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun.

Kurniadi, selaku perwakilan karyawan, menengarai adanya praktik “siasat” hukum yang dilakukan pihak manajemen terkait status kerja. Ia menyebut perusahaan berdalih menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun secara substansi pekerjaan tersebut tidak memenuhi kriteria kontrak.

​”Jika syarat PKWT dalam regulasi ketenagakerjaan tidak terpenuhi, maka demi hukum status mereka seharusnya adalah karyawan tetap (PKWTT). Kami melihat ini sebagai upaya menghindari kewajiban membayar pesangon saat masa kontrak diputus,” tegas Kurniadi.

Ratusan Buruh Garmen PT Tjiwulan Mengadu ke DPRD Kota Probolinggo, Tuntut Kepastian Pesangon dan Hak Upah

​Selain itu, muncul kecurigaan terkait perubahan nama entitas dari PT Tjiwulan menjadi One Word. Diduga kuat hal ini hanyalah taktik pergantian identitas tanpa perubahan manajemen untuk lepas tangan dari kewajiban terhadap pekerja lama.

​Tak hanya masalah PHK, para pekerja juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran norma kerja lainnya:

  • Upah Di Bawah Standar: Gaji yang diterima buruh dilaporkan tidak mencapai angka UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 3.047.000,-.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Pembayaran THR dilaporkan terlambat (H-3) dan nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan satu kali upah.
Baca Juga :  Wujud Kepedulian Lingkungan, Polres Probolinggo Tanam 1.000 Pohon di Maron

​”Kami meminta DPRD menekan perusahaan agar selisih angka upah yang selama ini tidak dibayarkan penuh segera dilunasi. Perjanjian kerja apa pun yang menabrak undang-undang adalah batal demi hukum,” tambah Kurniadi.

Ketua LSM Wapar, Yusuf, menegaskan bahwa membawa persoalan ini ke parlemen adalah langkah krusial untuk memastikan hak-hak normatif buruh terlindungi.

​”Ini adalah langkah kami untuk memperjuangkan nasib para buruh yang nasibnya kini terkatung-katung. Kami berharap legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas agar perusahaan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” pungkas Yusuf.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tjiwulan Putra Mandiri (Al Noor-One Word Garment Factory) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan oleh para pekerja.

Follow WhatsApp Channel www.pilarnusantara.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8
Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan
Modus Krupuk Plompong Gagal, Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 9 Pocket Sabu
Bendum DPD PRI Jatim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:37 WIB

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:25 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:19 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Sabtu, 19 September 2026 - 14:04 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Selasa, 15 September 2026 - 16:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Internasional

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:25 WIB