BITUNG, PilarNusantara.net – Praktik ilegal penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat dan memantik keresahan publik di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sebuah gudang di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, diduga kuat menjadi markas aktivitas gelap yang terkesan kebal hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan tim media, aktivitas di gudang tersebut mencurigakan dan tertutup dari akses publik. Saat dikonfirmasi, pria berinisial RI, yang diduga kuat sebagai pengelola atau pemilik kegiatan, enggan memberikan keterangan transparan. RI justru melempar tanggung jawab dengan mengklaim bahwa gudang tersebut milik pihak lain bernama Adipati.
Temuan Investigasi Lapangan
Hasil pantauan langsung di lokasi menunjukkan bukti-bukti fisik yang menguatkan dugaan adanya penimbunan BBM subsidi berskala besar, di antaranya:
- Armada Tangki: Ditemukan 2 unit mobil tangki (berkepala biru) dengan kapasitas masing-masing 8.000 liter. Pada badan tangki tertulis PT Galaksi Lintas Samudera
- Sarana Penampungan: Terpantau sejumlah drum, tandon, serta alat pengisap (pompa) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM Bio Solar dari kendaraan pelangsir ke tangki besar.
- Aktivitas Malam Hari: Berdasarkan kesaksian warga sekitar, aktivitas bongkar muat dan suara mesin pompa sering terdengar riuh pada malam hari hingga menjelang subuh, guna menghindari pantauan masyarakat dan petugas di siang hari.
Dugaan Distribusi Lintas Provinsi
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bio Solar subsidi yang dikumpulkan secara ilegal ini diduga tidak hanya disalurkan untuk kebutuhan industri lokal, tetapi juga dikirim ke luar daerah hingga merambah ke wilayah Provinsi Gorontalo. Praktik ini dinilai sebagai kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi dan merugikan keuangan negara.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Merespons temuan ini, publik mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera bertindak tegas. Ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum setempat mengingat nama RI disebut-sebut sebagai “pemain lama” dalam bisnis gelap ini.
”Kami meminta Kapolda Sulut segera memerintahkan jajaran Ditreskrimsus untuk memanggil dan memeriksa saudara RI. Jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas atau ada oknum yang menjadi pelindung di balik bisnis ilegal ini,” tegas MH perwakilan tim investigasi media.
Ancaman Pidana
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi hukum berat, yakni:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 53 huruf d UU Migas: Mengenai niaga BBM tanpa izin dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak Kepolisian untuk menutup gudang tersebut dan memproses hukum para pelakunya sesuai aturan yang berlaku”, Pungkasnya.









