MALANG, PilarNusantara.net – Perselisihan antara warga RT 03 RW 03 Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, dengan pihak pengembang proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Lawang, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, warga didampingi oleh Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LSM LIRA Lawang sempat melayangkan pengaduan ke Mapolsek Lawang pada Jumat (9/4/2026). Warga mengeluhkan aktivitas pengurukan tanah proyek yang dinilai belum mengantongi izin lingkungan dan berdampak pada pemukiman.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Lawang, AKP H.M. Lutfi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syafril Arisandi, serta Bhabinkamtibmas Desa Turirejo. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak pengembang, Gus Salim, beserta tim. Sementara warga diwakili oleh Mega Ratna Widarni Prihati dan Supriadi, dengan pendampingan dari Plt. Camat LSM LIRA Lawang, Heru Tribowo (Debor), serta pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Malang.
Meski sempat diwarnai ketegangan akibat kesalahpahaman, situasi berhasil diredam oleh Kapolsek Lawang melalui dialog konstruktif yang menghasilkan tiga poin kesepakatan utama:
- Perbaikan Infrastruktur: Pihak pengembang bersedia memperbaiki jalan kampung yang rusak akibat mobilitas kendaraan proyek.
- Fasilitas Umum: Pengembang bertanggung jawab membangun kembali pos kamling di lokasi yang disepakati warga.
- Keamanan Lingkungan: Segera melakukan perbaikan pengerukan tanah yang terdampak ke rumah warga serta membangun plengsengan (dinding penahan tanah) agar tidak melanggar batas lahan warga.
Sebagai bentuk itikad baik, Gus Salim selaku perwakilan pengembang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
”Kami memohon maaf kepada warga Turirejo atas diskomunikasi yang terjadi. Kami siap memenuhi seluruh kesepakatan dan ingin kembali menjalin silaturahmi yang baik dengan warga,” ujar Gus Salim. Ia juga mengapresiasi Polsek Lawang yang telah menjembatani persoalan ini sehingga polemik yang sempat viral tersebut berakhir kondusif.
Di sisi lain, perwakilan warga, Mega Ratna, menyampaikan rasa harunya hingga meneteskan air mata saat kesepakatan tercapai. Ia menegaskan bahwa warga sama sekali tidak berniat menghambat proyek program nasional tersebut.
”Kami tidak menuntut ganti rugi materi sepeser pun. Kami hanya ingin hak lingkungan kami aman dan kenyamanan warga tidak diabaikan. Sebagai pengurus RT, saya lega persoalan ini selesai. Terima kasih kepada Polsek Lawang dan LSM LIRA yang telah membantu kami,” ungkap Mega.
Kapolsek Lawang, AKP H.M. Lutfi, menutup mediasi dengan pesan agar semua pihak menjaga kondusivitas wilayah. “Mari jadikan ini pembelajaran bersama. Kedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik agar pembangunan bisa berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Plt. Camat LSM LIRA, Heru Tribowo alias Debor, mengucap syukur atas kelancaran mediasi ini. Ia menegaskan sejak awal warga hanya fokus pada aspek lingkungan dan sosial, bukan keuntungan pribadi.









