JAKARTA, PilarNusantara.net – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) secara resmi mencabut Peraturan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah mengenai strategi pemenangan Pemilu 2024. Keputusan tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi menyeluruh terhadap dinamika politik dan perolehan suara partai di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis utama pimpinan elektoral tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPP PDI Perjuangan Nomor 7347/IN/DPP/IV/2025 tertanggal 16 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Surat ini ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Latar Belakang dan Alasan Pencabutan
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP PDI Perjuangan nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023. Peraturan DPD yang dicabut tersebut awalnya mengatur tentang “Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai”.
Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pembatalan aturan, di antaranya:
- Ketidakefektifan Strategi: DPP mencermati adanya dinamika anomali politik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Implementasi kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong di wilayah tersebut dinilai tidak berjalan efektif.
- Hasil yang Tidak Signifikan: Penerapan Peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di seluruh tingkatan terbukti tidak memberikan hasil yang signifikan bagi perolehan suara legislatif partai.
- Kekalahan pada Pilpres 2024: Hal yang paling disorot adalah kegagalan dalam mempertahankan kemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jawa Tengah. Pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan mengalami kekalahan, memutus tren kemenangan Pilpres berturut-turut yang sebelumnya berhasil dijaga pada Pemilu 2014 dan 2019.
Keputusan DPP Partai
Berdasarkan evaluasi total demi menjaga kepentingan strategis jangka panjang partai, DPP PDI Perjuangan menetapkan:
”Mencabut Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.”

Tembusan Surat
Surat keputusan pencabutan ini juga disampaikan secara resmi kepada beberapa pihak terkait untuk koordinasi dan pelaksanaan lebih lanjut, meliputi:
- Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan;
- DPC PDI Perjuangan se-Provinsi Jawa Tengah;
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI);
- KPUD Provinsi Jawa Tengah;
- KPUD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah;
- Arsip.
Melalui rilis ini, DPP PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, penataan strategi, dan penguatan mesin partai di seluruh daerah guna menghadapi tantangan politik ke depan.
Sumber: surat DPP PDI Perjuangan nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023. Peraturan DPD yang dicabut.









