Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

PROBOLINGGO, PilarNusantara.net – Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal,” kata Rico.

Baca Juga :  DPC PPP Kota Probolinggo Gelar Reses dan Musancab Serentak, Bidik Target 5 Kursi DPRD

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.

Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.

“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Hadiri Seminar Nasional TNI AD Bahas Transformasi dan Pemanfaatan AI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem.

Follow WhatsApp Channel www.pilarnusantara.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional
Penemuan Jenazah di Ladang Tebu Liprak Wetan, Polisi Lakukan Penanganan TKP
Ribuan Scooterist Bergerak ke Bumi Rengganis, ASH 2026 Jadi Etalase Wisata Kabupaten Probolinggo
Wali Kota Aminuddin Paparkan Transformasi Digital dan Tata Kelola Pemerintahan Berkelanjutan
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
FKUB Kota Probolinggo Dorong Pemuda Lintas Agama Jadi “Penjaga Kerukunan” di Ruang Digital
Kasus Wanita Ditemukan dalam Sumur, Polisi Gelar Rekonstruksi 40 Adegan
Mata Air Mati, BPBD Probolinggo Distribusikan 10 Ribu Liter Air ke Warga Tongas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:37 WIB

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:12 WIB

Penemuan Jenazah di Ladang Tebu Liprak Wetan, Polisi Lakukan Penanganan TKP

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Ribuan Scooterist Bergerak ke Bumi Rengganis, ASH 2026 Jadi Etalase Wisata Kabupaten Probolinggo

Sabtu, 19 September 2026 - 14:04 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Sabtu, 19 September 2026 - 13:59 WIB

FKUB Kota Probolinggo Dorong Pemuda Lintas Agama Jadi “Penjaga Kerukunan” di Ruang Digital

Berita Terbaru

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Internasional

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:25 WIB