JAKARTA, PilarNusantara.net – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, melayangkan kritik tajam terhadap gagasan “War Tiket Haji” yang dilontarkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim. Luthfi mendesak agar pemerintah tidak ceroboh dalam melempar wacana publik tanpa pertimbangan matang yang berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela acara Pelantikan dan Penyumpahan Advokat Baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (15/04/2026).
Gagasan “War Tiket Haji” merupakan skema perebutan kuota di luar antrean reguler dengan sistem “siapa cepat, dia dapat” (first come, first served). Luthfi menilai ide ini berbahaya karena dua alasan fundamental:
1. Rekam Jejak Pengelolaan Haji yang Belum Optimal
Luthfi menyoroti sejarah panjang karut-marut pengelolaan haji dan umrah di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kementerian terkait kerap terjerat persoalan hukum, mulai dari kasus korupsi yang menyeret beberapa mantan Menteri Agama hingga kegagalan negara dalam melindungi jamaah pada kasus biro travel nakal.
”Kasus First Travel yang menelan 63.000 korban hingga Abu Tours adalah bukti nyata pengabaian hak konstitusional warga negara. Hingga saat ini, mulai dari era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hingga Menteri Haji saat ini, belum ada solusi konkret bagi para korban. Aset yang seharusnya milik jamaah justru disita negara, dan pemerintah diam seribu bahasa,” tegas Luthfi.
2. Diskriminasi Berbasis Finansial dan Koneksi
Kedua, Luthfi menilai sistem “War Tiket” akan memicu kompetisi yang tidak sehat. Skema ini dianggap hanya menguntungkan mereka yang memiliki kekuatan finansial besar dan jaringan koneksi luas, serupa dengan fenomena perebutan tiket konser komersial.
”Ibadah haji bukan konser musik. Jika sistem ini diterapkan, maka yang menang adalah yang punya duit dan punya koneksi. Ini sangat mencederai jamaah reguler yang sudah antre belasan hingga puluhan tahun,” tambahnya.
Fokus pada Pembenahan Regulasi
Sebagai pengacara yang juga mendampingi ribuan korban First Travel, Luthfi Yazid menghimbau pemerintah untuk berhenti melahirkan inovasi yang spekulatif. Sebaliknya, pemerintah diminta fokus membenahi aspek regulasi, kualitas SDM, kelembagaan, serta perlindungan kesehatan dan keamanan jamaah dari keberangkatan hingga kepulangan.
Pesan untuk Advokat Baru
Selain menyoroti isu nasional, dalam prosesi penyumpahan tersebut, Luthfi Yazid juga membekali para Advokat baru DePA-RI agar senantiasa menjaga integritas dan amanah sebagai penegak hukum.
Ia menekankan lima pilar utama yang harus dimiliki advokat modern:
- Penguasaan dasar hukum yang kuat.
- Kemahiran praktik di lapangan.
- Peningkatan kompetensi berkelanjutan.
- Perluasan jaringan (networking).
- Ketangguhan mental dalam menghadapi dinamika hukum.
”Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile). Integritas adalah harga mati dalam mengemban tugas membela keadilan,” pungkasnya.
Sumber: Megy Aidillova, ST.
Sekretariat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)









