Evaluasi Hasil Pemilu 2024, DPP PDI Perjuangan Resmi Cabut Peraturan DPD Jawa Tengah Terkait Strategi Pemenangan Elektoral

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Evaluasi Hasil Pemilu 2024, DPP PDI Perjuangan Resmi Cabut Peraturan DPD Jawa Tengah Terkait Strategi Pemenangan Elektoral

Evaluasi Hasil Pemilu 2024, DPP PDI Perjuangan Resmi Cabut Peraturan DPD Jawa Tengah Terkait Strategi Pemenangan Elektoral

JAKARTA, PilarNusantara.net – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) secara resmi mencabut Peraturan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah mengenai strategi pemenangan Pemilu 2024. Keputusan tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi menyeluruh terhadap dinamika politik dan perolehan suara partai di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis utama pimpinan elektoral tersebut.

​Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPP PDI Perjuangan Nomor 7347/IN/DPP/IV/2025 tertanggal 16 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Surat ini ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

​Latar Belakang dan Alasan Pencabutan

​Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP PDI Perjuangan nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023. Peraturan DPD yang dicabut tersebut awalnya mengatur tentang “Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai”.

Baca Juga :  Parelegal Perempuan Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak dan Perempuan di Kota Probolinggo

​Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pembatalan aturan, di antaranya:

  • Ketidakefektifan Strategi: DPP mencermati adanya dinamika anomali politik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Implementasi kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong di wilayah tersebut dinilai tidak berjalan efektif.
  • Hasil yang Tidak Signifikan: Penerapan Peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di seluruh tingkatan terbukti tidak memberikan hasil yang signifikan bagi perolehan suara legislatif partai.
  • Kekalahan pada Pilpres 2024: Hal yang paling disorot adalah kegagalan dalam mempertahankan kemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jawa Tengah. Pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan mengalami kekalahan, memutus tren kemenangan Pilpres berturut-turut yang sebelumnya berhasil dijaga pada Pemilu 2014 dan 2019.

​Keputusan DPP Partai

​Berdasarkan evaluasi total demi menjaga kepentingan strategis jangka panjang partai, DPP PDI Perjuangan menetapkan:

​”Mencabut Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.”

Evaluasi Hasil Pemilu 2024, DPP PDI Perjuangan Resmi Cabut Peraturan DPD Jawa Tengah Terkait Strategi Pemenangan Elektoral

​Tembusan Surat

​Surat keputusan pencabutan ini juga disampaikan secara resmi kepada beberapa pihak terkait untuk koordinasi dan pelaksanaan lebih lanjut, meliputi:

  1. ​Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan;
  2. ​DPC PDI Perjuangan se-Provinsi Jawa Tengah;
  3. ​Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI);
  4. ​KPUD Provinsi Jawa Tengah;
  5. ​KPUD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah;
  6. ​Arsip.
Baca Juga :  Pemkab dan Pemkot Probolinggo Perkuat Kolaborasi Replikasi Inovasi Daerah

​Melalui rilis ini, DPP PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, penataan strategi, dan penguatan mesin partai di seluruh daerah guna menghadapi tantangan politik ke depan.

​Sumber: surat DPP PDI Perjuangan nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023. Peraturan DPD yang dicabut.

Follow WhatsApp Channel www.pilarnusantara.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional
Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8
Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan
Modus Krupuk Plompong Gagal, Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 9 Pocket Sabu
Bendum DPD PRI Jatim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:37 WIB

​Edukasi Sejarah Lewat Olahraga, Soekarno Run BWX 2026 Bakal Naik Kelas Jadi Event Internasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:25 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:19 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Sabtu, 19 September 2026 - 14:04 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Selasa, 15 September 2026 - 16:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terbaru

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Internasional

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:25 WIB