PDI Perjuangan dan NasDem Kompak Tolak Intervensi KPK Soal Batas Jabatan Ketua Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PilarNusantara.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan usulan regulasi untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) maksimal dua periode. Rekomendasi yang tertuang dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025 ini bertujuan mendorong reformasi tata kelola parpol di Indonesia. Namun, langkah ini segera memicu gelombang penolakan dari dua partai besar, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem, yang menilai usulan tersebut telah melampaui kewenangan lembaga antirasuah.

​Dalam kajiannya, KPK menyodorkan 16 poin rekomendasi untuk membenahi sektor politik. Salah satu poin paling krusial adalah pembatasan masa kepemimpinan tertinggi guna memastikan dinamika kaderisasi dan transparansi di internal partai.

​”Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” bunyi laporan Direktorat Monitoring KPK yang dikutip pada Kamis (23/4).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan instrumen penting untuk mencegah kekuasaan yang terlalu sentralistik. “Pembatasan jabatan adalah instrumen penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat pusat partai,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengenal Brigjen Pol (P) Drs. Suroso Miharjo, M.M., Sosok Berpengalaman di Balik Dewan Penasehat Media Pilarnusantara.net

​Selain itu, KPK mendorong tiga poin utama dalam revisi UU Parpol:

  1. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk menyisipkan klausul pembatasan masa jabatan.
  2. Sistem Kaderisasi Berjenjang yang mewajibkan skema rekrutmen transparan.
  3. Transparansi Keuangan yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan keuangan partai (banpol).

​Menanggapi usulan tersebut, Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai KPK telah mencampuri urusan internal organisasi masyarakat sipil. Ia menyebut tindakan ini sebagai langkah ultra vires atau melampaui kewenangan hukum.

​”Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” tegas Guntur Romli.

​Pihak PDIP menekankan bahwa mekanisme kepemimpinan adalah kedaulatan anggota yang diatur dalam AD/ART partai. Bagi PDIP, kepemimpinan tidak hanya soal durasi waktu, melainkan perihal ideologi dan pengabdian yang diputuskan melalui mekanisme kongres.

​Setali tiga uang, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menyatakan penolakan tegas. Ia memandang negara maupun KPK tidak semestinya mendikte dinamika internal partai politik.

Baca Juga :  Ketua Umum DePA-RI: Ibadah Haji Bukan Konser Musik, Jangan Ada 'War Tiket'!

​”Mau dua, tiga periode, ataupun selamanya, itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni kepada awak media di Jakarta.

​Sahroni menekankan bahwa setiap partai memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda dalam menentukan nakhoda organisasi. “Sekalipun mekanisme terkait dengan proses dan dinamika di dalam itu, adalah internalnya partai politik,” tambahnya.

​Sejumlah pengamat politik menilai usulan KPK ini sebagai langkah maju untuk memutus rantai politik dinasti di “hulu” sistem demokrasi. Dominasi ketua umum yang permanen dianggap sering menghambat munculnya pemimpin baru yang kompeten.

​Meski demikian, tantangan besar kini berada di tangan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. KPK menegaskan akan terus melakukan audiensi untuk mematangkan konsep ini sebagai bagian dari peta jalan pencegahan korupsi nasional, meskipun harus berhadapan dengan tembok tebal otonomi internal partai politik.

Follow WhatsApp Channel www.pilarnusantara.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan Gelar Reses Tahap III Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo. Momen KUDATULI 27 Juli Diwarnai Doa Bersama dan Penguatan Persatuan Kader
Ketua GP Ansor Pamekasan Tekankan Kolaborasi Religius-Nasionalis di Pelantikan PAC PDI Perjuangan
Muscab X PPP Kota Probolinggo Digelar Meriah dengan Aksi Paramotor, Ketua DPC Terpilih Tunggu Rekom DPP
Resmi Bergabung, Puluhan Kader Muda (Gen-Z) Terima KTA PDI Perjuangan Kota Probolinggo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:21 WIB

Anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan Gelar Reses Tahap III Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo. Momen KUDATULI 27 Juli Diwarnai Doa Bersama dan Penguatan Persatuan Kader

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ketua GP Ansor Pamekasan Tekankan Kolaborasi Religius-Nasionalis di Pelantikan PAC PDI Perjuangan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:30 WIB

Muscab X PPP Kota Probolinggo Digelar Meriah dengan Aksi Paramotor, Ketua DPC Terpilih Tunggu Rekom DPP

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Resmi Bergabung, Puluhan Kader Muda (Gen-Z) Terima KTA PDI Perjuangan Kota Probolinggo

Jumat, 24 April 2026 - 01:47 WIB

PDI Perjuangan dan NasDem Kompak Tolak Intervensi KPK Soal Batas Jabatan Ketua Umum

Berita Terbaru

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Internasional

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:25 WIB