JAKARTA, PilarNusantara.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan usulan regulasi untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) maksimal dua periode. Rekomendasi yang tertuang dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025 ini bertujuan mendorong reformasi tata kelola parpol di Indonesia. Namun, langkah ini segera memicu gelombang penolakan dari dua partai besar, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem, yang menilai usulan tersebut telah melampaui kewenangan lembaga antirasuah.
Dalam kajiannya, KPK menyodorkan 16 poin rekomendasi untuk membenahi sektor politik. Salah satu poin paling krusial adalah pembatasan masa kepemimpinan tertinggi guna memastikan dinamika kaderisasi dan transparansi di internal partai.
”Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” bunyi laporan Direktorat Monitoring KPK yang dikutip pada Kamis (23/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan instrumen penting untuk mencegah kekuasaan yang terlalu sentralistik. “Pembatasan jabatan adalah instrumen penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat pusat partai,” tegasnya.
Selain itu, KPK mendorong tiga poin utama dalam revisi UU Parpol:
- Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk menyisipkan klausul pembatasan masa jabatan.
- Sistem Kaderisasi Berjenjang yang mewajibkan skema rekrutmen transparan.
- Transparansi Keuangan yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan keuangan partai (banpol).
Menanggapi usulan tersebut, Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai KPK telah mencampuri urusan internal organisasi masyarakat sipil. Ia menyebut tindakan ini sebagai langkah ultra vires atau melampaui kewenangan hukum.
”Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” tegas Guntur Romli.
Pihak PDIP menekankan bahwa mekanisme kepemimpinan adalah kedaulatan anggota yang diatur dalam AD/ART partai. Bagi PDIP, kepemimpinan tidak hanya soal durasi waktu, melainkan perihal ideologi dan pengabdian yang diputuskan melalui mekanisme kongres.
Setali tiga uang, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menyatakan penolakan tegas. Ia memandang negara maupun KPK tidak semestinya mendikte dinamika internal partai politik.
”Mau dua, tiga periode, ataupun selamanya, itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni kepada awak media di Jakarta.
Sahroni menekankan bahwa setiap partai memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda dalam menentukan nakhoda organisasi. “Sekalipun mekanisme terkait dengan proses dan dinamika di dalam itu, adalah internalnya partai politik,” tambahnya.
Sejumlah pengamat politik menilai usulan KPK ini sebagai langkah maju untuk memutus rantai politik dinasti di “hulu” sistem demokrasi. Dominasi ketua umum yang permanen dianggap sering menghambat munculnya pemimpin baru yang kompeten.
Meski demikian, tantangan besar kini berada di tangan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. KPK menegaskan akan terus melakukan audiensi untuk mematangkan konsep ini sebagai bagian dari peta jalan pencegahan korupsi nasional, meskipun harus berhadapan dengan tembok tebal otonomi internal partai politik.









